Sumber-Sumber
Keuangan Daerah, Perbedaan Pajak Dan Retribusi, contoh pajak daerah, contoh retribusi
Sumber-Sumber
Keuangan Daerah,
•
Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan
yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh
pemerintahan daerah.
•
Sumber Keuangan Daerah terdiri dari:
•
Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri
dari :
•
Hasil pajak daerah
•
Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan milik daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan:
•
Dana Alokasi Umum
•
Dana Bagi Hasil
•
Dana Alokasi Khusus
1a. Hasil Pajak Daerah
•
UU No. 28/
2009 menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
•
Pajak
Provinsi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama
kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air
permukaan; dan pajak rokok.
•
Pajak
Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,
pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir,
pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
1b. Hasil Retribusi Daerah
•
Retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat
pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang
diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
•
Setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan
prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan
retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga
retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah
kepada masyarakat yang membutuhkan.
Retribusi dikelompokkan menjadi:
•
Retribusi jasa umum: retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau badan.
•
Retribusi jasa usaha: retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan
menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Contoh retribusi daerah:
•
Biaya jalan tol
•
Biaya pangkalan
•
Biaya penambangan
•
Biaya potong hewan
•
Uang muka sewa tanah / bangunan
•
Uang sempadan dan izin bangunan
•
Uang pemakaian tanah milik daerah
•
Biaya penguburan
•
Biaya pengerukan wc
Perbedaan Pajak Dan Retribusi
•
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
•
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sehingga bukan berupa paksaan, akan
tetapi bila tidak membayar retribusi tidak mendapatkan pelayanan dengan kata
lain dengan membayar retribusi akan memperoleh imbal balik secara langsung.
1c. Hasil Perusahaan Milik
Daerah
•
Perusahaan milik daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa,
menyelenggarakan pemanfaatan umum dan memupuk pendapatan
•
Tujuannya adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya
dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan
ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
•
Perusahaan daerah bergerak dalam bidang yg sesuai dengan urusan rumah tangganya
menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
•
Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang
banyak di daerah, yg modal utk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
1d. Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Yang Sah
•
PAD yang sah merupakan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak
daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
•
Klasifikasi PAD yang sah berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 adalah
sebagai berikut :
a)
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b)
jasa giro;
c)
pendapatan bunga;
d)
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e) penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
daerah;
f)
penerimaan keuntungan
dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g)
pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h)
pendapatan denda pajak;
i)
pendapatan denda
retribusi;
j)
pendapatan hasil
eksekusi atas jaminan;
k)
pendapatan dari
pengembalian;
l)
fasilitas sosial
dan fasilitas umum;
m)
pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n)
pendapatan dari
angsuran/cicilan penjualan.
2a. Dana Alokasi Umum
•
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap
Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai
dana pembangunan.
•
DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu
komponen pendapatan pada APBD.
•
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan
untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan
formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
•
Dana Alokasi Umum terdiri dari DAU untuk Daerah Provinsi dan DAU untuk Daerah
Kabupaten/ Kota
•
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan
antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan
kabupaten/kota.
•
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah
fiskal dan alokasi dasar.
•
Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
•
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas
wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per
kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
•
Kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2b. Dana Bagi Hasil
•
Menurut UU No.33/2004 Pasal 1, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (daerah
penghasil) dan penyaluran bedasarkan realisasi penerimaan.
•
DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
§ DBH yang berasal dari pajak adalah bagian
daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Biaya Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penetapan
Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan. DBH Pajak sendiri
disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Umum Daerah.
§ DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a)
Kehutanan
b)
Pertambangan Umum
c)
Perikanan
d) Pertambangan
Minyak Bumi
e)
Pertambangan Panas Bumi
2c. Dana Alokasi Khusus
•
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/
kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan PemDa dan sesuai dengan prioritas nasional.
Arah Otonomi Daerah
•
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu
meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
•
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas,
dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia.
•
Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan
pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing)
dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan
aspirasi masyarakat.
•
Berdasarkan UU No.22/1999, Prinsip-prinsip serta Arahan Otonomi Daerah adalah
sbb :
– Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
– Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
– Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota,
sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
– Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
–
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,
dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
–
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan
legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi
anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
–
Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai
wakil daerah.
–
Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah
kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskannya.
Contoh Pajak Daerah
Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang wewenang
pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur
oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak
pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pajak Daerah
Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan
pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor
Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah
setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Empat ciri pajak daerah adalah :
1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli
daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di
wilayah administrasi yang dikuasainya.
3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah
tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan
Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan
kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling
sedikit mengatur mengenai :
- Nama, objek, dan Subjek Pajak.
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
- Wilayah pemungutan.
- Masa Pajak.
- Penetapan.
- Tata cara pembayaran dan penagihan.
- Kedaluwarsa.
- Sanksi administrative.
- Tanggal mulai berlakunya.
Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda
mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah
ini, yaitu :
- Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
- Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
- Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut
- A. Pajak Provinsi, meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
- B. Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih
tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah
bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak
kabupaten / kota diatas. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai,
maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan
pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah
provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan
gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah
kabupaten/kota.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu
syarat yang harus dipenuhi.
Contoh Retribusi Daerah
Pada
Retribusi Daerah, penggolongan jenis Retribusi yang dapat dipungut tidak
digolongkan atas level pemerintahan (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota) sebagaimana kita lihat pada jenis Pajak Daerah. Penentuan pihak
mana yang dapat memungut atas sebuah jenis Retribusi Daerah ditentukan atas
urusan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten
Kota, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Pada kasus tertentu apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.
Pada kasus tertentu apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.
Adapun
jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah
sebagai berikut:
Retribusi
Jasa Umum
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis
Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil
atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara
cuma-cuma. Sebagai contoh ada beberapa daerah yang memberlakukan pelayanan
gratis untuk penerbitan KTP. Di beberapa daerah yang surplus kemampuan
fiskalnya juga ada yang memberlakukan pelayanan kesehatan gratis.
Retribusi
Jasa Usaha
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan di Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi
Perizinan Tertentu
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Selain
jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan pemungutan atas
jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment