Thursday, 26 October 2017

Makanan Khas Lombok Beserta Sejarahnya



Sejarah pelecing
Pelecing mempunyai kisahnya tersendiri dan asal muasal terciptanya makanan tersebut. Pada jaman dahulu, hiduplah seorang putri yang sangat cantik, tapi tak ada satupun yang pernah melihat kecantikan sang putri tersebut, karena setiap harinya sang putri tersebut selalu menutup wajahnya dengan penutup. Dalam kerajaan tersebut, ada seorang juru masak yang sangat terkenal dengan masakannya yang sangat enak dan lezat. Pada suatu ketika, juru masak tersebut sangat penasaran untuk melihat kecantikan wajah Sang Putri tersebut. Berpikirlah juru masak tersebut untuk menciptakan sebuah makanan yang sangat aneh caranya untuk di hidangkan. 

Setelah lama mengolah makanan tersebut, sekarang adalah waktunya untuk memperkenalkan makanan temuannya kepada semua penghuni Istana. Juru masak tersebut di persilahkan untuk mencontohkan cara menghidangkan sayuran yang panjang tersebut tanpa haus di potong-potong. Juru masak tersebut memperagakan cara menghidangkan makanan tersebut dengan menengadahkan kepalanya ke atas, dan menjulangkan makanan tersebut ke mulutnya. Setelah itu para pengabdi istana penasaran dan ingin mencoba masakan temuan juru masak tersebut. Namun, sebelumnya juru masak tersebut mempersilahkan sang putri untuk mencobanya terlebih dahulu. Putri istana pun lalu mencobanya dan juru masak tersebut berhasil melihat wajah sang putri yang begitu cantik dan menawan setiap hati yang melihatnya


Pelecing Kangkung
Bahan-bahan
Untuk 4 orang
1.     3 ikat kangkung akar (400 gram)
2.     150 gram udang peci
3.     3 sdm minyak untuk menumis
4.     Bumbu yang di haluskan :
5.     7 butir bawang merah
6.     4 siung bawang putih
7.     1 butir tomat merah
8.     10 buah cabai merah keriting
9.     3 butir kemiri
10.                        1 1/2 sdt terasi matang
11.                        1 sdt garam
12.                        1/2 sdt gula pasir
13.                        1/2 buah jeruk nipis, ambil airnya
Langkah
1.     Petik daun kangkung, masukkan ke dalam air mendidih, lalu segera angkat. Siram dengan air dingin. Kupas udang peci sampai bersih. Sisihkan.
2.     Panaskan minyak, tumis bumbu yang di haluskan dengan api besar sampai harum dan matang. Masukkan udang, kemudian tumis sampai udang harum dan matang. Angkat.
3.     Campur bumbu tumis dengan kangkung. Percikkan air jeruk nipis, kemudian aduk sampai kangkung dan bumbu tercampur rata

Sajarah Ares mkanan khas lombok
Konon pada satu masa, pulau lombok dihadapkan pada sebuah musim kekeringan yang sangat panjang. tak banyak tanaman yang bisa tumbuh. banyak binatang ternak yang akhirnya mati karena haus dan kelaparan. Salah satu jenih pohon yang bisa tumbuh adalah pohon pisang. Pohon pisang waktu itu menjadi salah satu makanan ternak, sebagai pengganti rumput yang pelahan menjadi langka. Adalah seorang lelaki bernama Loq Ares,  ia tengah mengamati pohon pisang yang biasa dimakan oleh ternak  tersebut. sambil berfikir ia bergumam," ah kalau sapi ini suka mungkin enak juga untuk dibuat sayur" fikir Loq Ares. akhirnya dia memotong-motong dan mencincang pohon pisang tersebut lalu dibawanya pulang. Sampai dirumah ia minta ibunya untuk memasak potongan-potongan pohon pisang tersebut. ternyata setelah dimasak dengan bumbu yang biasa dipakai di dapur, irisan pohon pisang tersebut lumayan enak. Sejak itu Loq Areslah yang dianggap penemu masakan tradisional Lombok tersebut. Kini ares menjadi masakan wajib setiap acara begawe digelar. Belum puas "epen gawe" jika acara yang dihelat tidak disertai dengan menyajikan masakan tersebut


Resep Membuat Ares Enak Khas Lombok
Bahan utama :
• Batang pisang muda
Bumbu-bumbu :
• 10 butir Merica
• 7 cm Jahe
• 7 cm kencur
• 6 siung bawang merah
• 2 siung bawang putih
• 2 cm lengkuas
• 1 biji Kemiri
• 1 ruas kunyit
• 1 lembar daun salam
• 1/2 sdt ketumbar
• Bawang merah goreng secukupnya
• Garam secukupnya
• Penyedap rasa
CaraMembuat :
1. Semua bumbu dirajang sampai halus kemudian digoreng dengan minyak, sisihkan.
2. Batang pohon pisang dibuang kulit luarnya yang keras dan agak kering kemudian di iris tipis-tipis kemudian pisahkan satu demi satu.
3. Sirami dengan garam lalu diperas airnya sampai kering. Tambahkan garam agar lembek dan bumbu masakan dapat mudah meresap.
4. Masukkan irisan batang pisang ke dalam jambangan (panci besar). Masukan dan bumbu rajang yang telah digoreng tadi, Masak dengan air secukupnya, setelah mendidih masukkan santan. Aduk hingga bumbu bercampur merata.
5. Tambahkan daun salam garam dan penyedap rasa secukupnya. Aduk terus selama satu jam. Hidangkan


Awal Kemunculan Ayam Taliwang
Salah satu unsur warisan budaya kuliner yang menjadi ikon makanan khas masyarakat Suku Sasak di Lombok-Nusa Tenggara Barat ialah ayam taliwang. Ciri khas kuliner ayam taliwang berupa olahan ayam kampung muda diramu dengan bumbu-bumbu tertentu sehingga memberikan cita rasa yang kuat. Penyajiannya selalu disertai plecing kangkung dan beberuk terong.
Perkembangan tradisi kuliner ayam taliwang di Lombok, erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat Karang Taliwang di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masyarakat Karang Taliwang merupakan yang pertama kali memperkenalkan kuliner ayam taliwang. Mereka mengolah ayam menjadi makanan khas yang kemudian disebut sebagai ayam taliwang.
Kemunculan ayam taliwang sendiri pertama kali pada saat terjadi perang antara Kerajaan Selaparang dan Kerajaan Karangasem Bali. Pada masa itu pasukan Kerajaan Taliwang didatangkan ke Lombok untuk membantu Kerajaan Selaparang yang mendapat serangan dari kerajaan Karangasem Bali. Orang-orang Taliwang yang bertugas sebagai pendamai tersebut ditempatkan di suatu wilayah yang diberi nama Karang Taliwang sesuai dengan tempat mereka. Tugas orang-orang Taliwang ini adalah melakukan pendekatan dengan Raja Karangasem agar pertempuran yang menelan banyak kerugian nyawa dan harta benda tidak berlanjut. Dalam misi perdamaian itu ikut serta para pemuka Agama Islam, juru kuda  dan juru masak. Masing-masing memiliki tugas tersendiri.  Pemuka agama bertugas memberi tuntunan kehidupan kepada masyarakat dan melakukan pendekatan dengan Raja Karangasem. Juru kuda bertugas menjaga dan memilihara kuda. Juru masak bertugas menyiapkan logistik.

Bumbu Yang Digunakan Untuk Mengolah Ayam Taliwang
Sejalan dengan tugas dan misi yang dijalankan, para juru masak dari Kerajaan Taliwang itu melakukan tugasnya dengan baik. Mereka mengolah dan memasak berbagai bahan makanan menjadi santapan para peminpin perang beserta para prajurit. Salah satunya adalah pembuatan ayam bakar dengan campuran bumbu-bumbu tertentu sesuai selera dan tradisi masyarakat bersangkutan. Bumbu-bumbu yang digunakan berasal dari hasil alam sekitarnya seperti bawang merah, bawang putih, cabai, garam, dan terasi. Pada masa itu hasil olahan ayam merupakan makanan istimewa yang digunakan sebagai hidangan pada saat-saat tertentu dan hanya untuk pemenuhan konsumsi sendiri.
Seiring berjalannya waktu, terjadi pembauran antara masyarakat Karang Taliwang dengan masyarakat Sasak. Pembauran yang dominan adalah mengadopsi berbagai bentuk pengetahuan dan tatacara kehidupan sehari-hari. Misalnya pada pola makan dan pengolahan bahan makanan. Dalam hal pola makan dan jenis makanan yang diolah cenderung mengadopsi budaya masyarakat Sasak yang menyukai masakan pedas. Daging ayam diolah menjadi ayam pelalah dengan citarasa pedas. Ayam pelalah inilah yang menjadi cikal bakal dari ayam taliwang.
 
Bahan-bahan
1.     2 potong ayam (paha atas dan bawah)
2.     Bumbu Halus :
3.     5 siung bawang merah
4.     4 siung bawang putih
5.     6 buah cabe merah
6.     10 buah cabe rawit
7.     1 ruas kencur
8.     secukupnya terasi
9.     1 sdt Gula merah
10.                        Bahan pendukung :
11.                        secukupnya air
12.                        secukupnya gula dan garam
13.                        secukupnya kecap manis
14.                        minyak untuk menumis
Langkah
1.     Cuci bersih ayam rebus sebentar lalu di sayat2 agar nanti bumbu meresap sempurna
2.     Tumis bumbu halus hingga harum, masukkan garam, gula dan kecap koreksi rasa, lalu masukkan ayam dan kecap
3.     Tunggu hingga bumbu meresap lalu matikan api, kemudian bakar ayam hingga matang



Sunday, 22 October 2017

Sumber-Sumber Keuangan Daerah, Perbedaan Pajak Dan Retribusi, contoh pajak daerah, contoh retribusi




Sumber-Sumber Keuangan Daerah, Perbedaan Pajak Dan Retribusi, contoh pajak daerah, contoh retribusi



Sumber-Sumber Keuangan Daerah,
•            Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
•            Sumber Keuangan Daerah terdiri dari:
•                  Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri dari :
•              Hasil pajak daerah
•              Hasil retribusi daerah
c.  Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan
d.  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan:
•              Dana Alokasi Umum
•              Dana Bagi Hasil
•              Dana Alokasi Khusus
1a. Hasil Pajak Daerah
                      UU No. 28/ 2009 menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                      Pajak Provinsi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama  kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; dan pajak rokok.
                      Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir,  pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
1b. Hasil Retribusi Daerah
•            Retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
•            Setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Retribusi dikelompokkan menjadi:
•                     Retribusi jasa umum: retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
•                     Retribusi jasa usaha: retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
Contoh  retribusi daerah:
•            Biaya jalan tol
•            Biaya pangkalan
•            Biaya penambangan
•            Biaya potong hewan
•            Uang muka sewa tanah / bangunan
•            Uang sempadan dan izin bangunan
•            Uang pemakaian tanah milik daerah
•            Biaya penguburan
•            Biaya pengerukan wc

Perbedaan Pajak Dan Retribusi
•            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
•            Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sehingga bukan berupa paksaan, akan tetapi bila tidak membayar retribusi tidak mendapatkan pelayanan dengan kata lain dengan membayar retribusi akan memperoleh imbal balik secara langsung.
1c. Hasil Perusahaan Milik Daerah
•            Perusahaan milik daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan pemanfaatan umum dan memupuk pendapatan
•            Tujuannya adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
•            Perusahaan daerah bergerak dalam bidang yg sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
•            Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yg modal utk  seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
1d. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah
•            PAD yang sah merupakan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
•            Klasifikasi PAD yang sah berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
         a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
         b) jasa giro;
         c) pendapatan bunga;
         d) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e) penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f)           penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g)           pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h)           pendapatan denda pajak;
i)            pendapatan denda retribusi;
j)            pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k)           pendapatan dari pengembalian;
l)            fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m)          pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n)           pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
2a. Dana Alokasi Umum
•            Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.
•            DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
•            DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
•            Dana Alokasi Umum terdiri dari DAU untuk Daerah Provinsi dan DAU untuk Daerah Kabupaten/ Kota
•            Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
•            DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
•            Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
•            Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
•            Kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2b. Dana Bagi Hasil
•            Menurut UU No.33/2004 Pasal 1, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (daerah penghasil) dan penyaluran bedasarkan realisasi penerimaan.
•            DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
§  DBH yang berasal dari pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penetapan Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan. DBH Pajak sendiri disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
§   DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
         a) Kehutanan
        b) Pertambangan Umum
        c) Perikanan
        d) Pertambangan Minyak Bumi
        e) Pertambangan Panas Bumi
2c. Dana Alokasi Khusus
•           Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/ kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan PemDa dan sesuai dengan prioritas nasional.
Arah Otonomi Daerah
•            Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
•            Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia.
•            Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
•            Berdasarkan UU No.22/1999, Prinsip-prinsip serta Arahan Otonomi Daerah adalah sbb :
–      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
–      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
–      Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
–      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
–          Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
–          Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
–          Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
–          Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Contoh Pajak Daerah

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pajak Daerah
Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Empat ciri pajak daerah adalah :
1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.
3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :
  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.
Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :
  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut
  1. A.       Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B.      Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Contoh Retribusi Daerah

Pada Retribusi Daerah, penggolongan jenis Retribusi yang dapat dipungut tidak digolongkan atas level pemerintahan (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota) sebagaimana kita lihat pada jenis Pajak Daerah. Penentuan pihak mana yang dapat memungut atas sebuah jenis Retribusi Daerah ditentukan atas urusan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 

Pada kasus tertentu apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.

Adapun jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 
Jenis Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Sebagai contoh ada beberapa daerah yang memberlakukan pelayanan gratis untuk penerbitan KTP. Di beberapa daerah yang surplus kemampuan fiskalnya juga ada yang memberlakukan pelayanan kesehatan gratis.
Retribusi Jasa Usaha
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  10. Retribusi Penyeberangan di Air
  11.  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 Retribusi Perizinan Tertentu
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Selain jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan pemungutan atas jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.