MAKALAH
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIC INDONESIA
Disusun oleh :
MARHAMAH
KELAS : IX
SMP MT- MAMBEN DAYA
TP. 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha esa
yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad kita. Dan nabi
Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju manusia manusia
yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam hal ini
penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah makalah.
Makalah yang membahas mengenai “AJARAN KEDAULATAN“ ini
bertujuan agar mahasiswa atau mahasisiwi dapat lebih memahami tentang
berbagai teori kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang pernah dikenal didunia,
yang disertai dengan sejarah dan penganut-penganutnya.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada kekurangan. Untuk
itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai
pihak demi penyempurnaan makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 20 november 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kedaulatan
(sovereigniteit) adalah ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai
atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa
kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan
sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan
dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai
kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep
yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat
dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein
memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan
kedaulatan hanya menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka.
Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik
antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara
yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat
kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di
luar wilayah Negara.
B. Rumusan masalah
·
Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·
Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam
suatu Negara ?
·
Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
C. Tujuan penulisan
·
Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·
Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang
kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty”
(bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus”
(bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang
berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan,
menggunakan makna “superanus” dengan istilah “ summa potestas”
atau “ plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari
suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan
atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu
pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan
menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu
Negara yang sifatnya*:
1.
Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada
kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau
hukum.
2.
Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain
3.
Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau
kedaulatan itu adalah Negara
4.
Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak
dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap
Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal
batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi.
Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang
diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B.
Bentuk Negara dan Pemerintahan
Bentuk negara Indonesia
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Jadi, dengan
jelas disebutkan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahannya republik.
Pada Pasal 1 Ayat(2) UUD 1945 berbunyi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang
Dasar.” Bahwa kedaulatan Indonesa berada di tangan rakyat bukan di tangan
lembaga negara, artinya Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat
Bentuk Pemerintahan
Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945
dinyatakan bahwa, “...maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada...”.
Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa bentuk dan susunan
pemerintahan negara Indonesia adalah berbentuk republik.
Dalam
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dalam ketentuan pasal tersebut
terdapat makna dari demokrasi yang merupakan suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat atau dengan kata lain bahwa kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Jadi, jelas bahwa berdasarkan
ketentuan dalam UUD 1945, negara Indonesia mempunyai bentuk pemerintahan
republik demokrasi.
C.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
sebagai berikut.
a. Negara Indonesia adalah negara hukum
b. Sistem Konstitusional
c. Kedaulatan rakyat
d. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan negara tertinggi menurut
UUD.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen sebagai
berikut.
a. P residen adalah kepala
negara.
b. Presiden adalah kepala pemerintahan.
c. Presiden mengangkat para menteri sebagai
kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
d. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Meskipun presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
g. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi,
dan anggaran.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas.
b. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden oleh rakyat untuk masa jabatan
5 tahun.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
yaitu DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
f. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah
Agung dan badan peradilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan
Negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi
Adanya
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan
tersebut, antara lain adanya pemilihan Presiden langsung, sistem bikameral,
mekanisme check and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada Parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebagai berikut.
a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan
oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden
meskipun secara tidak langsung.
b. Presiden dalam mengangkat pejabat negara
perlu pertimbangan dan/persetujuan DPR.
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan dan/persetujuan DPR.
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara
Indonesia adlah sistem pemerintahan presidensial. Adalah keseluruhan hubungan
kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, Presiden adalah
kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan
legislatif.
Karakteristik
sistem pemerintahan presidensial:
a. Presiden brekedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b. Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
c. Kedudukan Presiden dan Parlemen tidak bisa
saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung
jawab sepenuhnya kepada rakyat.
d. Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
Parlemen, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum dan diberhentikan yang
pelaksanaannya dilakukan oleh hakim tinggi pada Mahkamah Agung, bukan dilakukan
oleh anggota Parlemen.
e. Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun
kabinet
f. Para menteri tidak boleh menjadi anggota
Parlemen, jadi kabinet bukan merupakan sebuah komisi dari Parlemen melainkan
semata-mata pembantu Presiden.
g. Para menteri bertanggung jawab kepada
Presiden, bukan kepada Parlemen Para menteri tetap menduduki jabatannya selama
masih dipercaya oleh Presiden.
h. Masa jabatan menteri sangat bergantung pada
Presiden. Presiden dapat mengganti menterinya yang dipandang tidak mampu kapan
pun ia mau.
i.
Peran Parlemen dan Eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balance.
D.
Kedaulatan Negara Indonesia
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Tersusun dari dua kata. Kata kedaulatan dalam bahasa Latin adalah
“supremus”, dalam bahasa Arab berasal dari kata “daulah” yang artinya
kekuasaan. Dalam bahasa Inggris, kedaulatan berasal dari kata “sovoreignty”
yang artinya tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi atau
kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.
Yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua
orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan
yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara yang tersedia.
Kedaulatan dibagi menjadi dua bentuk, kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar.
a. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu
negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara
lain.
b. Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan suatu
negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain
untuk kepentingan bangsa dan negara
Kedaulatan Negara Indonesia
Secara yuridis formal, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat
sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Kalimat
ini secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan
rakyat.
b. Pancasila sila keempat, berarti adanya
pengakuan bangsa Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat
merupakan asas dalam bernegara.
c. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
dasar
Indonesia
juga menganut kedaulatan lain sebagai berikut.
a. Kedaulatan Tuhan
Hal
ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga.
b. Kedaulatan Negara
Tercermin
dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
c. Kedaulatan Hukum
Tertuang dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Berdasarkan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan sikap kepribadian bangsa (Pancasila).
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak
Mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan menghargai
berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhineka
Tunggal Ika).
Kedaulatan rakyat
memilki sifat-sifat berikut.
a. Tidak ada dominasi mayoritas dan tidak ada
tirani minoritas tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan
bangsa.
b. Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat
disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat, kecuali dalam hal-hal tertentu
dapat disalurkan secara langsung misalnya pemilihan Presiden/Wakil presiden,
pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota legislatif.
c. Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Adanya jaminan kebebasan kepada warga
negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran, dan kritik kepada
pemerintah sepangjang tidak bertentangan dengan pancasila, dan tidak menggangu
stabilitas nasional.
e. Dijiwai ketuhanan (religius) bukan sekuler
(keduniawian) dan bukan ateis (tidak percaya Tuhan).
f. Menjunjung hak asasi manusia dan hak warga
negara sepanjang tidak menggangu hak orang lain serta tidak mengganggu
ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa.
g. Dijiwai semangat kekeluargaan dan
kebersamaan.
Peranan Lembaga Negara Indonesia sebagai
Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Tentang lembaga negara sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat yaang isinya sebagai berikut.
Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
MPR memiliki wewenang sebagai berikut.
1. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8
Ayayt (2) UUD 1945).
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD
1945).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR mempunyai hak-hak, yaitu hak interpletasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat (Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 Amandemen, yaitu fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Wewenang DPR adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan usul pemberhentian Presiden dan
atau Wakil Presiden.
2. Memberi persetujuan dalam menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian.
3. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam
pengangkatan duta.
4. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam
menerima penempatan duta negara lain.
5. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi.
6. Memberi persetujuan atas keluarnya perpu.
7. Membahas dan menyetujui atas RAPBN yang
diajukan oleh Presiden
8. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
9. Menyetujui calon hakim agung yang diusulkan
Komisi Yudisial.
10. Mengajukan 3 orang calon anggota hakim
konstitusi.
Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus
Kepala Pemerintahan
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya
memegang jabatan selama 5 tahun. Presiden dan DPR bekerjasama dalam pembuatan
undang-undang. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan Presiden tidak
dapat membubarkan DPR. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketentuan DPD sesuai UUD 1945 sebagai berikut.
1. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilu.
2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya
sama dengan seluruh anggota.
3. DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota
DPR.
4. DPD bersindang sedikitnya sekali dalam
setahun.
5. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan
undang-undang.
Kekuasaan Kehakiman
Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna mengegakkan hukum dan kebenaran. Dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh UU
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi.
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh amandemen
UUD 1945. Wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Wewenang
dan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
2. Wajib membertian putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah salah satu Negara terbesar yang ada didunia,
Yang mempunyai sifat kedaulatan yang tetap. Kita sebagai pemuda pemudi Indonesia
diwajibkan untuk menjaga keutuhhan Negara kita agar Negara kita tidak terjajah
lagi seperti jaman dahulu kala.
Dan untuk kepada pembaca dan pemuda pemudi Indonesia kita lebih harus
memahami arti kedaulatan Negara itu sendiri serta menimbulkan lagi rasa patriotisme
dan nasionalisme di antara masyarakat Indonesia agar kedaulatan Negara
Indonesia tidak diambil oleh bangsa asing.
DAFTAR PUSTAKA
http://cahya-setyawan.tumblr.com/post/33307776172/faktor-faktor-penyebab-lunturnya-nasionalisme-dari
No comments:
Post a Comment