Friday, 26 October 2018

MAKALAH BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIC INDONESIA (khafacell)



MAKALAH
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIC INDONESIA



Disusun oleh :

MARHAMAH
KELAS : IX







SMP MT- MAMBEN DAYA
TP. 2018/2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah makalah.
Makalah yang membahas mengenai “AJARAN KEDAULATAN“  ini bertujuan agar mahasiswa atau mahasisiwi dapat lebih memahami  tentang berbagai teori kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang pernah dikenal didunia, yang disertai dengan sejarah dan penganut-penganutnya.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai pihak  demi penyempurnaan makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 20 november 2012

                                                                                                                          Penyusun

                                                           














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste”  dan kedaulatan hanya  menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.

B.     Rumusan masalah
·           Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·           Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
·           Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
C.     Tujuan penulisan
·           Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·           Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi








BAB II
PEMBAHASAN

A.     Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus” dengan istilah “ summa potestas” atau “ plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya*:
1.        Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.        Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.        Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4.        Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

B.     Bentuk Negara dan Pemerintahan
*      Bentuk negara Indonesia
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Jadi, dengan jelas disebutkan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik.
Pada Pasal 1 Ayat(2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.” Bahwa kedaulatan Indonesa berada di tangan rakyat bukan di tangan lembaga negara, artinya Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat
*      Bentuk Pemerintahan
Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, “...maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada...”. Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa bentuk dan susunan pemerintahan negara Indonesia adalah berbentuk republik.
Dalam  Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dalam ketentuan pasal tersebut terdapat makna dari demokrasi yang merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau dengan kata lain bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Jadi, jelas bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, negara Indonesia mempunyai bentuk pemerintahan republik demokrasi.
C.     Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
*      Sistem Pemerintahan Indonesia
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut.
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum
b.      Sistem Konstitusional
c.       Kedaulatan rakyat
d.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan  negara tertinggi menurut UUD.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen sebagai berikut.
a.       P. ok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen sebagai berikutpublik demokrasi.residen adalah kepala negara.
b.      Presiden adalah kepala pemerintahan.
c.       Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
d.      Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.       Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.       Presiden tidak dapat membubarkan DPR
g.      DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d.      Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e.       Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi
Adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut, antara lain adanya pemilihan Presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada Parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebagai berikut.
a.       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
b.      Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/persetujuan DPR.
c.       Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/persetujuan DPR.
d.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

*      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia adlah sistem pemerintahan presidensial. Adalah keseluruhan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, Presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Disebut presidensial apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif.
                        Karakteristik sistem pemerintahan presidensial:
a.       Presiden brekedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.      Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
c.       Kedudukan Presiden dan Parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
d.      Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum dan diberhentikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh hakim tinggi pada Mahkamah Agung, bukan dilakukan oleh anggota Parlemen.
e.       Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet
f.       Para menteri tidak boleh menjadi anggota Parlemen, jadi kabinet bukan merupakan sebuah komisi dari Parlemen melainkan semata-mata pembantu Presiden.
g.      Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Parlemen Para menteri tetap menduduki jabatannya selama masih dipercaya oleh Presiden.
h.      Masa jabatan menteri sangat bergantung pada Presiden. Presiden dapat mengganti menterinya yang dipandang tidak mampu kapan pun ia mau.
i.        Peran Parlemen dan Eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balance.
D.     Kedaulatan Negara Indonesia
*      Pengertian Kedaulatan Rakyat
Tersusun dari dua kata. Kata kedaulatan dalam bahasa Latin adalah “supremus”, dalam bahasa Arab berasal dari kata “daulah” yang artinya kekuasaan. Dalam bahasa Inggris, kedaulatan berasal dari kata “sovoreignty” yang artinya tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi atau kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.
Yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan dibagi menjadi dua bentuk, kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
a.       Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
b.      Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara

*      Kedaulatan Negara Indonesia
Secara yuridis formal, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagai berikut.
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Kalimat ini secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat.
b.      Pancasila sila keempat, berarti adanya pengakuan bangsa Indonesia bahwa asas kerakyatan atau kedaulatan rakyat merupakan asas dalam bernegara.
c.       Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar
Indonesia juga menganut kedaulatan lain sebagai berikut.
a.       Kedaulatan Tuhan
Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga.
b.      Kedaulatan Negara
Tercermin dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
c.       Kedaulatan Hukum
Tertuang dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan sikap kepribadian bangsa (Pancasila). Kedaulatan rakyat merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak Mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan menghargai berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhineka Tunggal Ika).
Kedaulatan rakyat memilki sifat-sifat berikut.
a.       Tidak ada dominasi mayoritas dan tidak ada tirani minoritas tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa.
b.      Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat disalurkan secara langsung misalnya pemilihan Presiden/Wakil presiden, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota legislatif.
c.       Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
d.      Adanya jaminan kebebasan kepada warga negara/rakyat untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran, dan kritik kepada pemerintah sepangjang tidak bertentangan dengan pancasila, dan tidak menggangu stabilitas nasional.
e.       Dijiwai ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan ateis (tidak percaya Tuhan).
f.       Menjunjung hak asasi manusia dan hak warga negara sepanjang tidak menggangu hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa.
g.      Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

*      Peranan Lembaga Negara Indonesia sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Tentang lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaang isinya sebagai berikut.
*       Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
MPR memiliki wewenang sebagai berikut.
1.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 Ayayt (2) UUD 1945).
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945).
*       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR mempunyai hak-hak, yaitu hak interpletasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 Amandemen, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Wewenang DPR adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden.
2.      Memberi persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian.
3.      Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta.
4.      Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain.
5.      Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
6.      Memberi persetujuan atas keluarnya perpu.
7.      Membahas dan menyetujui atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden
8.      Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.      Menyetujui calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
10.  Mengajukan 3 orang calon anggota hakim konstitusi.
*       Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya memegang jabatan selama 5 tahun. Presiden dan DPR bekerjasama dalam pembuatan undang-undang. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
*       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketentuan DPD sesuai UUD 1945 sebagai berikut.
1.      Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
2.      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan seluruh anggota.
3.      DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
4.      DPD bersindang sedikitnya sekali dalam setahun.
5.      Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang.
*       Kekuasaan Kehakiman
Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengegakkan hukum dan kebenaran. Dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut.
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
2.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh amandemen UUD 1945. Wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.
1.      Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2.      Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2.      Wajib membertian putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.









































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara Indonesia adalah salah satu Negara terbesar yang ada didunia, Yang mempunyai sifat kedaulatan yang tetap. Kita sebagai pemuda pemudi Indonesia diwajibkan untuk menjaga keutuhhan Negara kita agar Negara kita tidak terjajah lagi seperti jaman dahulu kala.
Dan untuk kepada pembaca dan pemuda pemudi Indonesia kita lebih harus memahami arti kedaulatan Negara itu sendiri serta menimbulkan lagi rasa patriotisme dan nasionalisme di antara masyarakat Indonesia agar kedaulatan Negara Indonesia tidak diambil oleh bangsa asing.































DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment