SURAT KETERANGAN JUAL BELI
TANAH PERTANIAN
( KEBUN )
NO : 24/ /1988
Pada hari ini Selasa
tanggal 5 April 1988 datang menghadap pada saya H. ANANG MUKHTAR, Kepala Desa
Bagek Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur, orang – orang yang
bernama:
1.
AMAQ
MASHUR : Umur 30 Tahun Pekerjaan Tani, tinggal berumah di Dusun Lendang Bagek,
Desa Bagek Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur. Bertindak selaku
penjual dan selanjutnya dalam hal ini di sebut PIHAK PETAMA.
2.
AMAQ
ROHANI : Umur 33 Tahun Pekerjaan Tani, tinggal berumah di Dusun Lendang Bagek
Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur. Bertindak selaku pembeli
selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak saya
kenal dari Kepala Dusun Lendang Bagek dan Pekasih Subag Lendang Panas yang
selanjutnya PIHAK PERTAMA menetangkan pada saya bahwa ia telah menjual kepada
PIHAK KEDUA ( 2 ). Dan PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa ia telah menjual kepada
PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa ia telah membeli dari pihak PERTAMA
setempat tanah pertanian berupa Kebun Pipil No: 290 Kelas 5, Luas 0,350 Are,
terletak di ORONG BAGEK API. Tercatat di Pipil atas nama AMAQ ROHANI yang batas
– batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kebun AMAQ ROHANI/ Telabah
Sebelah Timur : Kebun AMAQ MALUHUN
Sebelah Selatan : Kebun AMAQ MIDAH
Sebelah Barat : Kebun AMAQ ROHANI
Dijual dengan harga Rp.
150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) uang mana oleh pihak pertama telah
diterimanya cukup dan jual beli tersebut melanjutkan pembelian dahulu semasa
masih hidupnya Amaq Asip ( orang tua ) dari pihak pertama ( AMAQ MASHUR ).
Jual beli ini
tidak disertai perjanjian apa – apa yang mengikat kedua belah artinya jual
terus/ lepas. Kedua belah pihak sama – sama membenarkan bunyi dan maksut surat
keterangan jual beli ini, lalu membubuhkan tanda tangan/ cap jempol mereka
masing – masing di ikuti oleh saksi – saksi tersebut.
Namanya dibawah ini,
kemudian saya tanda tangani dan mengesahkannya serta mencatat dalam register
surat keterangan jual beli tanah pertanian. Setelah disahkan surat keterangan
jual beli ini, maka hilanglah hak pihak pertama diatas tanah kebun tersebut
diatas menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah kami buat
keterangan jual beli ini dengan sebenar – benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
SAKSI – SAKSI
KEPALA DUSUN DASAN LENDANG BAGEK
( )
PEKASIH Sb. Lendang
Panas
( AMAQ URIM )
I.
PIHAK
PERTAMA II.
PIHAK KEDUA
(
AMAQ MSHUR ) ( AMAQ ROHANI )
No comments:
Post a Comment