Saturday, 14 July 2018

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH PERTANIAN ( KEBUN )


SURAT KETERANGAN JUAL BELI
TANAH PERTANIAN ( KEBUN )
NO : 24/ /1988
Pada hari ini Selasa tanggal 5 April 1988 datang menghadap pada saya H. ANANG MUKHTAR, Kepala Desa Bagek Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur, orang – orang yang bernama:
1.      AMAQ MASHUR : Umur 30 Tahun Pekerjaan Tani, tinggal berumah di Dusun Lendang Bagek, Desa Bagek Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur. Bertindak selaku penjual dan selanjutnya dalam hal ini di sebut PIHAK PETAMA.
2.      AMAQ ROHANI : Umur 33 Tahun Pekerjaan Tani, tinggal berumah di Dusun Lendang Bagek Payung, Kec. Sukamulia, Kab. Dati II Lombok Timur. Bertindak selaku pembeli selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak saya kenal dari Kepala Dusun Lendang Bagek dan Pekasih Subag Lendang Panas yang selanjutnya PIHAK PERTAMA menetangkan pada saya bahwa ia telah menjual kepada PIHAK KEDUA ( 2 ). Dan PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa ia telah menjual kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa ia telah membeli dari pihak PERTAMA setempat tanah pertanian berupa Kebun Pipil No: 290 Kelas 5, Luas 0,350 Are, terletak di ORONG BAGEK API. Tercatat di Pipil atas nama AMAQ ROHANI yang batas – batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara              : Kebun AMAQ ROHANI/ Telabah
Sebelah Timur             : Kebun AMAQ MALUHUN
Sebelah Selatan           : Kebun AMAQ MIDAH
Sebelah Barat              : Kebun AMAQ ROHANI
Dijual dengan harga Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) uang mana oleh pihak pertama telah diterimanya cukup dan jual beli tersebut melanjutkan pembelian dahulu semasa masih hidupnya Amaq Asip ( orang tua ) dari pihak pertama ( AMAQ MASHUR ).
Jual beli ini tidak disertai perjanjian apa – apa yang mengikat kedua belah artinya jual terus/ lepas. Kedua belah pihak sama – sama membenarkan bunyi dan maksut surat keterangan jual beli ini, lalu membubuhkan tanda tangan/ cap jempol mereka masing – masing di ikuti oleh saksi – saksi tersebut.
Namanya dibawah ini, kemudian saya tanda tangani dan mengesahkannya serta mencatat dalam register surat keterangan jual beli tanah pertanian. Setelah disahkan surat keterangan jual beli ini, maka hilanglah hak pihak pertama diatas tanah kebun tersebut diatas menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah kami buat keterangan jual beli ini dengan sebenar – benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.     



Text Box: BAGEK PAYUNG Tanggal  tersebut diatas
KEPALA DESA BAGEK PAYUNG


H. ANANG MUKHTAR
Tanda tangan/ cap jempol mereka tersebut diatas

T
 
SAKSI – SAKSI                                                       
KEPALA DUSUN DASAN LENDANG BAGEK


(                                                                                   )
PEKASIH Sb. Lendang Panas
( AMAQ URIM )

I.     PIHAK PERTAMA                                   II. PIHAK KEDUA


( AMAQ MSHUR )                                      ( AMAQ ROHANI )

No comments:

Post a Comment